3.1 Pendirian & Restrukturisasi Badan Usaha
- Pendirian PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi.
- Perubahan anggaran dasar dan struktur perusahaan.
- Restrukturisasi korporat.
- Penggabungan dan pemisahan perusahaan.
- Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin OSS.
3.2 Perizinan Berusaha & Izin Edar Produk
- Pengurusan izin usaha dan operasional (OSS).
- Izin khusus sektor (pariwisata, F&B, konstruksi, dan lainnya).
- Izin edar produk: BPOM, SNI, dan Halal.
3.3 Perizinan Fasilitas Kesehatan & Farmasi
- Izin operasional rumah sakit, klinik, apotek, dan laboratorium.
- Izin praktik tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan lainnya).
- Pengurusan akreditasi fasilitas kesehatan, update, dan perpanjangan izin.
- Izin edar obat dan alat kesehatan (BPOM), pharmaceutical distribution agreement, clinical trial legal support.
3.4 Perizinan Lingkungan & Sumber Daya Alam
- Izin lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, SPPL, dan Izin PPLH.
- Izin pembuangan limbah B3, izin pemanfaatan air tanah dan permukaan, izin emisi dan pengendalian pencemaran udara.
- Sumber daya alam: IUP dan IUPK (pertambangan), HPH dan IUPHHK (kehutanan), HGU (perkebunan), izin perikanan dan kelautan.
3.5 Legalisasi & Sertifikasi Tanah
- Pengurusan sertifikat tanah (SHM, SHGB, Hak Pakai).
- Konversi hak tanah (girik atau letter C ke SHM), perpanjangan SHGB dan Hak Pakai.
- Pemecahan dan penggabungan sertifikat, balik nama, penerbitan sertifikat pengganti.
- Izin Lokasi dan Pemanfaatan Tanah (IPT), izin perubahan penggunaan tanah, advice zonasi dan RTRW.
3.6 Imigrasi & Perizinan Tenaga Kerja Asing
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan RPTKA (expatriate quota).
- KITAS dan KITAP, work permit dan visa processing, extension dan renewal. • SKLD, STM, SKPPS, MERP, dan EPO.
- SKLD, STM, SKPPS, MERP, dan EPO.
- Izin tinggal keluarga TKA (family dependent), immigration compliance audit.
3.7 Pendaftaran Kekayaan Intelektual
- Merek: trademark search, pendaftaran nasional dan internasional (Madrid Protocol), perpanjangan dan pembaruan, oposisi dan sanggahan.
- Paten: konsultasi patentability dan freedom-to-operate, pendaftaran (invention, utility model), PCT, patent prosecution dan maintenance, portfolio management.
- Hak Cipta: pendaftaran (karya tulis, musik, seni, software), copyright licensing agreement, digital copyright protection, CMO advisory.
- Desain Industri: pendaftaran dan protection strategy.
